SIGI - Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Biromaru di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pembobol sebuah rumah warga di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru pada Kamis (1/4/2021) sore.
“Terduga pelaku berinisial FRD (35) itu ditangkap aparat berdasarkan laporan polisi LP-B/16/III/2021/Res Sigi-Sek Biromaru tanggal 29 Maret 2021 terkait tentang kasus pembongkaran rumah, ” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kapolsek Biromaru, AKP Marthen Tanda, Jumat (2/4/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat tentang keberadaannya.
Setelah dilakukan penyelidikan, benar terduga pelaku berada di rumahnya Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.
“Pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa ada perlawanan, ” tuturnya.
Setelah diinterogasi polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya membobol rumah dan mengambil satu telepon genggam Vivo Y19.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi ke Mapolsek Biromaru untuk diproses hukum lebih lanjut. (ep)