Lima Pelaku Pencurian Barang Elektronik Di Buol Terancam Sembilan Tahun Penjara

    Lima Pelaku Pencurian Barang Elektronik Di Buol Terancam Sembilan Tahun Penjara

    BUOL-Polres Buol Merilis lima Pelaku pencurian elektronik di makopolres Buol Senin(7/6/2021)

    Lima Pelaku kejahatan di ketahui atas laporan warga yang menjadi korban kehilangan dengan jumlah laporan polisi  pada dua bulan terakir di bulan mei sampai Juni 2021.

    Pelaku kejahatan tersebut terbagi dua kelompok, dengan sasaran yang sama, berdasarkan hasil pengungkapan dan pengembangan reskrim polres buol sering beraksi pada malam hari, bahkan salah satu diantaranya recidivis dalam kasus lain

    Ada pun barang bukti yang di dapat dari tangan lima pelaku pencuri elektronik itu sepuluh unit handphone (HP) dengan merek/tipe yang berbeda, dan tiga buah Laptop yang berhasil di amankan oleh Polisi sebagai barang bukti.dan ke lima tersangka masing-masing di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan pasal 481 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun Penjara

    Kapolres Buol AKBP. Dieno Hendro Widodo.SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu.Haru Setyono.SH. dalam jumpa pers

    Mengatakan, " berdasarkan

     penyelidikan dan keterangan saksi saksi dan barang bukti para tersangka melakukan tindak pidana pencurian dan  di ancam sembilan tahun penjara ” terang kapolres

    Selain Puluhan HP, Laptop sebagai barang bukti kejahatan Polisi juga menyita alat bukti yakni sebuah obeng besi, besi pencongkel gembok dan satu unit kendaraan motor roda dua jenis metic yamaha Mio serta barang bukti kunci leter U

    Kapolres Buol menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci demikian juga saat menjelang instrihat pada malam hari rumah dan jendela dalam keadaan aman terutama pada daerah rawan  untuk tidak keluar rumah pada jam malam juga mengurangi aktifitas pada malam hari untuk menghidari hal-hal yang tidak di inginkan.

    Juga mengingatkan masih falam situasi pandemu Covid-19 di kabuoaten Buol masih kategori zona merah tegas Kapolres untuk semua lapisan masyarakat di manapun untuk tetap mematuhi protokol kesehatan mengunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan saat selesai beraktifitas.(***)

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Sidang Paripurna Pansus Covid-19 Tertunda,...

    Artikel Berikutnya

    Dirjen Pemasyarakatan Berkontribusi Dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Babinsa Koramil 1311-06/BU Bantu Warga Jemur Padi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Praka Muh Ilham Beri Edukasi ke Petani Rumput Laut di Desa Pado-Pado
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami