Polda Sulteng Musnahkan 8,4 Kilo Gram Babuk Sabu

    Polda Sulteng Musnahkan 8,4 Kilo Gram Babuk Sabu

    PALU-Polda Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti nakotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungakapan Direktorat reserse narkoba pada bulan September dan bulan Oktober 2020

    8, 4 Kg Babuk sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai yang berlangsung di depan Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu.senin(16/11/2020)

    Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan bulan September 2020 dengan tersangka inisial MP alias Fino sebanyak 861, 71122 gram dan tersangka inisial U alias Ateng, dkk sebanyak 7.601, 53 gram yang ditangkap pada bulan Oktober 2020 lalu

    Demikian diungkapkan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Hery Santoso, SH, SIK dihadapan awak media di Palu selesai pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Hery juga mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika khususnya sabu di Sulawesi Tengah cukup banyak, upaya penggagalan masuknya sabu telah dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda maupun Polres baik yang dikirim melalui jalur darat, laut maupun udara,

    "Kita berikan apresiasi jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polres jajaran, tentunya pengungkapan akan terus kita lakukan untuk menyelamatkan generasi muda bangsa ini" tutup mantan Dirreskrimum Polda Jateng ini.

    buol
    Rahmatsalakea

    Rahmatsalakea

    Artikel Sebelumnya

    Reses di Daerah Pemilihan, Zainal Daud Siap...

    Artikel Berikutnya

    Komisi III DPR-RI Diterima Polda Sulteng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Babinsa Koramil 1311-06/BU Bantu Warga Jemur Padi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Praka Muh Ilham Beri Edukasi ke Petani Rumput Laut di Desa Pado-Pado
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami