PALU-Polda Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti nakotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungakapan Direktorat reserse narkoba pada bulan September dan bulan Oktober 2020
8, 4 Kg Babuk sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai yang berlangsung di depan Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu.senin(16/11/2020)
Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan bulan September 2020 dengan tersangka inisial MP alias Fino sebanyak 861, 71122 gram dan tersangka inisial U alias Ateng, dkk sebanyak 7.601, 53 gram yang ditangkap pada bulan Oktober 2020 lalu
Demikian diungkapkan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Hery Santoso, SH, SIK dihadapan awak media di Palu selesai pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Hery juga mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika khususnya sabu di Sulawesi Tengah cukup banyak, upaya penggagalan masuknya sabu telah dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda maupun Polres baik yang dikirim melalui jalur darat, laut maupun udara,
"Kita berikan apresiasi jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polres jajaran, tentunya pengungkapan akan terus kita lakukan untuk menyelamatkan generasi muda bangsa ini" tutup mantan Dirreskrimum Polda Jateng ini.