PALU, Sulawesi Tengah - Eks Kapolsek di Parimo Iptu IDGN, akhirnya diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memeriksa dan mengadili Iptu IDGN yang sekarang sudah di mutasi di bagian Yanma Polda Sulteng digelar di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng, Sabtu pagi (23/10/2021).
"Atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulteng kami mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus Asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN, " ucap Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sjufahriadi dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng.
Kapolda juga mengatakan, Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, S.I.K dengan putusan berupa rekomendasi PTDH.
Ditempat yang sama Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menerangkan Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|
"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding, " jelas Didik.
Diterangkan Didik, Kasus asusila yang dilakukan Iptu IDGN terhadap S selama kurang lebih sepekan ramai menjadi pemberitaan di media, berawal dari adanya screnshot chat whatsapp mesra itulah terkuak prilaku asusila eks Kapolsek di Parimo itu terhadap anak tersangka pencurian sapi yang sedang ditahan di Polsek Parigi Polres Parigi Moutong.
Kasus yang mencoreng dunia Kepolisian itu sendiri berawal saat Korban S (20) datang menjenguk ayahnya di Mapolsek tempat Pelaku bertugas.
Dari sinilah kemudian Pelaku berjanji akan membebaskan ayah korban dengan syarat Korban bersedia melayani hasrat bejat Pelaku.
Awalnya Korban menolak, namun demi kebebasan ayahnya ditambah bujuk rayu pelaku, sehingga Korban pun akhirnya mengiyakannya.
Namun setelah dua kali melayani Pelaku, ayah Korban ternyata tidak dibebaskan sehingga Korbanpun akhirnya melapor ke Propam Polres Parimo.
Kasus ini kemudian viral dan mendapat perhatian Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tengah. Atas putusan PTDH itu, pelaku tidak terima dan menyatakan banding.